PENGIMPLEMENTASIAN HUKUM AGAMA TERHADAP PROBLEMATIKA SOSIAL YANG HADIR
Saudara saudara pasti telah mengetahui bahwa di negara republik ini tidak sedikit permasalahan yang hadir yang menyangkut kriminal melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang menyatakan peraturan entah itu hukum agama maupun hukum negara.
Sebelumnya saya akan memberikan dulu sedikit orientasi mengenai apa itu Qisas? Qisas adalah salah satu hukum untuk manusia oleh manusia yang dimana menyatakan bahwa setiap tindakan yang menentang peraturan maka hendaknya diberikan hukuman yang setimpal. Contoh : Ketika seseorang mencuri maka “Qisas” yang setimpal adalah dipotong tangannya.
Namun apakah “Qisas” tersebut memang perlu di implementasikan dalam negara republik ini untuk mengurangi atau bahkan menghapus tindakan menentang hukum tersebut?
Apabila kita menganalisa tindak kriminal yang telah dilakukan di indonesia maka kita mengetahui bahwa persentase yang dihadirkan bisa dikatakan cukup tinggi terlebih lagi dalam hal korupsi, pencurian, dan yang lainnya.
Maraknya tindakan kriminal tersebut seringkali di lindungi oleh hukum negara yang menyatakan bahwa anak tersebut di bawah umur ataupun yang lainnya. Namun, hukum agama Qisas tidak membedakan subyek yang melakukan tindakan menentang tersebut. Yang penting adalah apa tindakan yang subyek telah lakukan dan apa Qisas yang setimpal baginya.
Lalu bagaimana dengan Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Qisas bertentangan dengan HAM tersebut?
Indonesia merupakan merupakan negara dengan sistem pemerintahan republik yang dimana terdiri dari berbagai keragaman, salah satunya keberagaman AGAMA.
Oleh karena itu qisas mungkin tidak akan berlaku terhadap orang yang berbeda agama.
Sekali lagi saya nyatakan bahwa Qisas tidak memandang dan membedakan subyek namun yang dinilai ada tindakan yang dilakukan oleh si subyek tersebut.
Berdasarkan dalil Quran surat Al – Baqarah ayat 178 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ.
Dengan ini saya simpulkan bahwa dengan penerapan Qisas di negara republik Indonesia maka sudah jelas akan sangan efektif dan mengurangi persentase tindakan kriminal secara “signifikan” yang dikarenakan para kriminal pun tidak akan berani untuk melakukan tindakan menentang peraturan atas dasar hukum Qisas yang menyatakan untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan mengabaikan pernyataan Hak Asasi Manusia.